Representasi Mahkota Burung Cenderawasih sebagai Simbol Otoritas Adat Masyarakat Tanah Tabi dalam Seni Lukis
Keywords:
Cenderawasih,, Mahkota adat Otoritas adat, Seni Lukis, Tanah TabiAbstract
Mahkota burung Cenderawasih merupakan salah satu simbol penting dalam tradisi masyarakat Tanah Tabi karena berkaitan dengan kehormatan, kewibawaan, dan otoritas pemimpin adat, terutama Ondofolo atau Ondoafi. Namun, dalam praktik sosial masa kini, penggunaan mahkota tersebut kerap bergeser dari tata nilai adat karena dikenakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan simbolik, baik dalam acara penyambutan, pentas budaya, maupun representasi publik lainnya. Penelitian penciptaan ini bertujuan merepresentasikan kembali makna mahkota burung Cenderawasih sebagai simbol otoritas adat masyarakat Tanah Tabi melalui medium seni lukis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penciptaan seni berbasis riset budaya. Data diperoleh melalui observasi di Kampung Yoka, wawancara dengan tokoh adat, dokumentasi visual, dan studi pustaka, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menghasilkan empat karya lukis, yaitu “Tinggi Hati,” “Kembang,” “Keinginan,” dan “Raja.” Tiga karya pertama merepresentasikan bentuk penyalahgunaan mahkota Cenderawasih oleh pihak yang dianggap tidak memiliki legitimasi adat, sedangkan karya “Raja” menampilkan penggunaan mahkota oleh figur Ondofolo sebagai pemilik otoritas simbolik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seni lukis dapat menjadi media kritik, edukasi visual, dan refleksi budaya terhadap penggunaan simbol adat. Melalui karya seni, nilai sakral mahkota Cenderawasih dapat dibaca kembali sebagai bagian dari pelestarian tradisi, penghormatan terhadap struktur adat, serta kesadaran menjaga martabat budaya masyarakat Tanah Tabi.
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2022, October 5). Mahkota Cenderawasih & noken tertentu tidak dapat digunakan sembarangan. Retrieved from https://aman.or.id/news/read/1483
Betahita. (2022, October 8). Papua: Mahkota bulu Cenderawasih tidak boleh digunakan sembarangan. Retrieved from https://betahita.id/news/detail/8024/papua-mahkota-bulu-cenderawasih-tidak-boleh-digunakan-sembarangan.html
BKKBN. (2017). Profil Kampung Yoka. Retrieved from https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/8626/kampung-yoka
Iriani, K. F. E., & Rahayu, M. I. F. (2023). Upaya perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi jenis burung Cendrawasih. UNES Law Review, 6(1), 4034–4038. doi:10.31933/unesrev.v6i1.1203
Jubi. (2021, September 5). Penggunaan mahkota Cenderawasih tidak sembarangan. Retrieved from https://arsip.jubi.id/penggunaan-mahkota-cenderawasih-tidak-sembarangan/
Jubi. (2022, October 8). Dewan adat larang penggunaan mahkota Cenderawasih. Retrieved from https://jubi.id/kman-vi/2022/dewan-adat-larang-penggunaan-mahkota-cenderawasih/
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025, October 22). Terkait pemusnahan barang bukti mahkota Cenderawasih, Kementerian Kehutanan sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua. Retrieved from https://www.kehutanan.go.id/news/terkait-pemusnahan-barang-bukti-mahkota-cenderawasih-kementerian-kehutanan-sampaikan-permohonan-maaf-kepada-masyarakat-papua
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Retrieved from https://peraturan.go.id/id/permen-lhk-no-p-106-menlhk-setjen-kum-1-12-2018-tahun-2018
Leuwol, N. V., Palyama, F. E., Suripatty, R., Palinggiran, S. L., Rumbekwan, H. G., & Kambu, F. (2025). Revitalisasi mahkota Cenderawasih Papua sebagai wujud kearifan lokal di Jemaat GKI Kasih Perumnas, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Jurnal Abdi Insani, 12(1), 73–81. doi:10.29303/abdiinsani.v12i1.1988
Maryone, R. (2021). Perhiasan tradisional suku (di) Sarmi dan suku Momuna Papua: Pendekatan etnoarkeologis. CENDERAWASIH: Jurnal Antropologi Papua, 2(1), 32–47. doi:10.31957/jap.v2i1.1959
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru (T. R. Rohidi, Trans.). Jakarta, Indonesia: UI Press.
Pemerintah Provinsi Papua. (n.d.). Resmi Pemprov terbitkan larangan burung Cenderawasih jadi suvenir. Retrieved from https://papua.go.id/view-detail-berita-4536/resmi-pemprov-terbitkan-larangan-burung-cenderawasih-jadi-suvenir.html
Rai S., I. W. (2021). Penciptaan karya seni berbasis kearifan lokal Papua. Mimika, Indonesia: Penerbit Aseni.
Sugiyono. (2013). Memahami penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Triantoro, R. G. N., Purwoko, A., & Hutapea, F. J. (2025). Tracking illegal wildlife trade in Papua, Indonesia: An initial investigation. Global Ecology and Conservation, 62, e03792. doi:10.1016/j.gecco.2025.e03792






