Representasi Mahkota Burung Cenderawasih sebagai Simbol Otoritas Adat Masyarakat Tanah Tabi dalam Seni Lukis

Authors

  • U. Dominggus Touw Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Author
  • Sarah Sabrina Mukaddam Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Author
  • Erick K. Rumbrawer Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Author

Keywords:

Cenderawasih,, Mahkota adat Otoritas adat, Seni Lukis, Tanah Tabi

Abstract

Mahkota burung Cenderawasih merupakan salah satu simbol penting dalam tradisi masyarakat Tanah Tabi karena berkaitan dengan kehormatan, kewibawaan, dan otoritas pemimpin adat, terutama Ondofolo atau Ondoafi. Namun, dalam praktik sosial masa kini, penggunaan mahkota tersebut kerap bergeser dari tata nilai adat karena dikenakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan simbolik, baik dalam acara penyambutan, pentas budaya, maupun representasi publik lainnya. Penelitian penciptaan ini bertujuan merepresentasikan kembali makna mahkota burung Cenderawasih sebagai simbol otoritas adat masyarakat Tanah Tabi melalui medium seni lukis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penciptaan seni berbasis riset budaya. Data diperoleh melalui observasi di Kampung Yoka, wawancara dengan tokoh adat, dokumentasi visual, dan studi pustaka, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menghasilkan empat karya lukis, yaitu “Tinggi Hati,” “Kembang,” “Keinginan,” dan “Raja.” Tiga karya pertama merepresentasikan bentuk penyalahgunaan mahkota Cenderawasih oleh pihak yang dianggap tidak memiliki legitimasi adat, sedangkan karya “Raja” menampilkan penggunaan mahkota oleh figur Ondofolo sebagai pemilik otoritas simbolik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seni lukis dapat menjadi media kritik, edukasi visual, dan refleksi budaya terhadap penggunaan simbol adat. Melalui karya seni, nilai sakral mahkota Cenderawasih dapat dibaca kembali sebagai bagian dari pelestarian tradisi, penghormatan terhadap struktur adat, serta kesadaran menjaga martabat budaya masyarakat Tanah Tabi.

References

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2022, October 5). Mahkota Cenderawasih & noken tertentu tidak dapat digunakan sembarangan. Retrieved from https://aman.or.id/news/read/1483

Betahita. (2022, October 8). Papua: Mahkota bulu Cenderawasih tidak boleh digunakan sembarangan. Retrieved from https://betahita.id/news/detail/8024/papua-mahkota-bulu-cenderawasih-tidak-boleh-digunakan-sembarangan.html

BKKBN. (2017). Profil Kampung Yoka. Retrieved from https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/8626/kampung-yoka

Iriani, K. F. E., & Rahayu, M. I. F. (2023). Upaya perlindungan hukum terhadap satwa dilindungi jenis burung Cendrawasih. UNES Law Review, 6(1), 4034–4038. doi:10.31933/unesrev.v6i1.1203

Jubi. (2021, September 5). Penggunaan mahkota Cenderawasih tidak sembarangan. Retrieved from https://arsip.jubi.id/penggunaan-mahkota-cenderawasih-tidak-sembarangan/

Jubi. (2022, October 8). Dewan adat larang penggunaan mahkota Cenderawasih. Retrieved from https://jubi.id/kman-vi/2022/dewan-adat-larang-penggunaan-mahkota-cenderawasih/

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2025, October 22). Terkait pemusnahan barang bukti mahkota Cenderawasih, Kementerian Kehutanan sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua. Retrieved from https://www.kehutanan.go.id/news/terkait-pemusnahan-barang-bukti-mahkota-cenderawasih-kementerian-kehutanan-sampaikan-permohonan-maaf-kepada-masyarakat-papua

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Retrieved from https://peraturan.go.id/id/permen-lhk-no-p-106-menlhk-setjen-kum-1-12-2018-tahun-2018

Leuwol, N. V., Palyama, F. E., Suripatty, R., Palinggiran, S. L., Rumbekwan, H. G., & Kambu, F. (2025). Revitalisasi mahkota Cenderawasih Papua sebagai wujud kearifan lokal di Jemaat GKI Kasih Perumnas, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Jurnal Abdi Insani, 12(1), 73–81. doi:10.29303/abdiinsani.v12i1.1988

Maryone, R. (2021). Perhiasan tradisional suku (di) Sarmi dan suku Momuna Papua: Pendekatan etnoarkeologis. CENDERAWASIH: Jurnal Antropologi Papua, 2(1), 32–47. doi:10.31957/jap.v2i1.1959

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru (T. R. Rohidi, Trans.). Jakarta, Indonesia: UI Press.

Pemerintah Provinsi Papua. (n.d.). Resmi Pemprov terbitkan larangan burung Cenderawasih jadi suvenir. Retrieved from https://papua.go.id/view-detail-berita-4536/resmi-pemprov-terbitkan-larangan-burung-cenderawasih-jadi-suvenir.html

Rai S., I. W. (2021). Penciptaan karya seni berbasis kearifan lokal Papua. Mimika, Indonesia: Penerbit Aseni.

Sugiyono. (2013). Memahami penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.

Triantoro, R. G. N., Purwoko, A., & Hutapea, F. J. (2025). Tracking illegal wildlife trade in Papua, Indonesia: An initial investigation. Global Ecology and Conservation, 62, e03792. doi:10.1016/j.gecco.2025.e03792

Published

17-12-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Representasi Mahkota Burung Cenderawasih sebagai Simbol Otoritas Adat Masyarakat Tanah Tabi dalam Seni Lukis. (2025). Jurnal Melanesia Visual Art, 1(1), 15-24. https://jurnal.isbi-tanahpapua.ac.id/index.php/jmva/article/view/19